HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

3. Shalat

سنن الدارقطني

/77 Chapter: Haramnya Darah dan Harta Mereka yang Menyatakan Dua Persaksian (Syahadatain), Mendirikan Shalat dan Menunaikan Zakat
بَابُ تَحْرِيمِ دِمَائِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ إِذَا يَشْهَدُوا بِالشَّهَادَتَيْنِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

886

سنن الدارقطني ٨٨٦: حَدَّثَنَا ابْنُ خَلَّادٍ , نا الْمَعْمَرِيُّ , نا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ سُمَيْعٍ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 886: Ibnu Khallad menceritakan kepada kami, Al Ma'mari mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Ammar mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Sumai' menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi