سنن الدارقطني ٩٥: نا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ عَسْكَرٍ , ح ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالَا: ثنا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ , ثنا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ يُونُسَ , وَعُقَيْلٍ جَمِيعًا , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا؟» , قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ , قَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا» - زَادَ عَقِيلٌ - «أَوَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالدِّبَاغِ مَا يُطَهِّرُهَا» , - وَقَالَ ابْنُ هَانِئٍ - «أَوَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا»
Sunan Daruquthni 95: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sahl bin Askar mengabarkan kepada kami {h}, Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Amr bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Yunus dan Uqail, semuanya dari Az-zuhri, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas: Bahwa Nabi SAW melewati bangkai seekor kambing, lalu beliau bersabda, "Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya?" Mereka (para pemiliknya) mengatakan, "Wahai Rasulullah! Itu sudah menjadi bangkai." Beliau pun bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu memakannya." Uqail menambahkan redaksi: "Bukankah air dan penyamakan bisa menyucikannya?" Sementara Ibnu Hani' menyebutkan: "Bukankan air dan kapur bisa menyucikannya?'