HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter: Menyamak Kulit
بَابُ الدِّبَاغِ

97

Grade Albani:HR. Al Bukhari (2/158), Muslim dalam kitab Haid (101), An-Nasai'i (7/172), Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (1/85), Al Baihaqi (1/23), Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (10), Abu Daud (2120), Abu Awanah (1/209) dan Ahmad (1/265). Catatan: Ibnu Abi Jumrah mengatakan, "Hadits itu menunjukkan hendaknya seorang imam mengulangi makna sesuatu yang tidak dipahami oleh pendengar. Seakan mereka berkata, 'Bagaimana mungkin engkau menyuruh memanfaatkannya sedangkan engkau telah mengharamkannya kepada kami?" Lalu beliau menjelaskan aspek pengharamannya. Di dalam hadits itu juga terdapat isyarat kepada dikhususkannya Kitabullah dengan As-Sunnah. Sebab Al Qur'an mengatakan, "Diharamkan atas kamu bangkai dan darah", yakni setiap bangkai dan setiap darah, lalu hadits ini datang untuk mengkhususkan yang pertama (bangkai) lalu datang hadits "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah" untuk mengkhususkan yang kedua (darah) dan tambahan makna bagi yang pertama. Juga, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (9/575), "Aku belum mengetahui siapa yang mengatakannya."
سنن الدارقطني ٩٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ , وَاللَّفْظُ لِعَبْدِ الْجَبَّارِ , قَالَا: ثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , ثنا الزُّهْرِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟» , فَقَالُوا: أُعْطِيتَهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ , قَالَ: «أَفَلَا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ وَانْتَفَعُوا بِهِ؟» , فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ , فَقَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ أَكْلُهَا»
Sunan Daruquthni 97: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al 'Ala' dan Muhammad bin Abdurrahman Al Muqri mengabarkan kepada kami, lafazhnya dari Abul Jabbar, keduanya mengatakan: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abbas: Bahwa Rasulullah SAW melewati seekor kambing yang telah mati, maka beliau bertanya, "Apa ini?" Mereka mejawab, "Itu pemberian dari shadaqah untuk mantan budaknya Maimunah." Beliau berkata lagi, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya, kemudian memanfaatkannya.?'' Mereka menjawab, "Itu sudah mati." Beliau bersabda, "Sesungguhnya bangkai itu yang diharamkan adalah memakannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi