HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter: Menyamak Kulit
بَابُ الدِّبَاغِ

99

Grade Albani:Isnadnya Shahih: Dikemukakan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/86).
سنن الدارقطني ٩٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ , وَأَبُو سَلَمَةَ الْمِنْقَرِيُّ , قَالَا: نا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ , نا الزُّهْرِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا , وَقَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَ لَحْمُهَا وَدِبَاغُ إِهَابِهَا طَهُورُهَا»
Sunan Daruquthni 99: Ibnu Sha'id mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abu Bakar Al Muqaddami mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Katsir Al Abdi dan Abu Salamah Al Manqari mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Sulaiman bin Katsir mengabarkan kepada kami, Az-Zuhri mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tentang (kisah) ini, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu adalah dagingnya. Sedangkan penyamakan kulitnya dapat menyucikannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi