Shahih Ibnu Hibban 1097: Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Husain Al Mu’allim menceritakan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, bahwa (Ibnu) Amr Al Auza’i menceritakannya, bahwa Ya’isy bin Al Walid menceritakannya, bahwa Ma’dan bin Thalhah menceritakannya, bahwa Abu Ad-Darda menceritakannya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pemah muntah lalu ia membatalkan puasanya. Kemudian aku bertemu Tsauban di masjid Damaskus dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Ia lalu berkata: “Benar, aku sendiri yang menyiramkan air untuk wudhu beliau.” 5 [5:9]