Shahih Ibnu Hibban 1115: Al Fadhl bin Al Hubab Al Jumahi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Busrah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia mengulang kembali wudhu”34 [1:23] Abu Hatim berkata, “Seandainya yang dimaksud di dalam hadits ini adalah membasuh kedua tangan sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah bersabda: “Maka hendaklah ia mengulang kembali wudhunya. ” Karena mengulang disini bermakna mengulang berwudhu untuk mengerjakan shalat.