Shahih Ibnu Hibban 1118: Ali bin Al Husain bin Sulaiman Al Mu'addal di Fusthath dan Imran bin Fadhalah Asy-Sya’iri di Moshil (Irak utara, Gd) mengabarkan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Sa’id Al Hamdani menceritakan kepada kami, ia berkata: Ashbagh bin Al Faraj menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Al Qasim menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abdul Malik dan Nah’ bin Abu Nu’aim Al Qari’ dari Al Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “ Apab salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya dan tidak ada tabir di antara keduanya dan juga tidak ada penghalang, maka hendaklah ia berwudhu.” 37 [1:23] Abu Hatim RA berkata, “Pengambilan hujjah kami pada hadits ini didasarkan pada Nafi’ bin Abu Nu’aim bukan Yazid bin Abdul Malik An-Naufali, karena Yazid bin Abdul Malik telah kami bebaskan dari kedhaifannya. di dalam kitab Adh-Dhu ’afa 38