Shahih Ibnu Hibban 1179: Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Mihran Al Jamal menceritakan kepada kami, ia berkata: Mubasyir bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Mathraf Abu Ghassan, 119 dari Abu Hazim, dari Sahi bin Sa’ad, ia berkata: Ubay menceritakan kepadaku, bahwa fatwa yang difatwakan adalah: Bahwasanya air itu berasal dari air asalnya adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal zaman, atau pada awal Islam, kemudian setelah itu beliau memerintahkannya.” 120 [4:32] Abu Hatim berkata, “Kemungkinan Ubay bin Ka’ab menaskh perbuatan ini atas sesuatu yang dikhabarkan oleh Sahi bin Sa’ad darinya, kemudian ia melupakannya. Dan ia memberi fatwa dengan perbuatan yang pertama yang telah dimansukh, atas sesuatu yang dikhabarkan oleh Zaid bin Khalid Al Juhani darinya.” 121