Shahih Ibnu Hibban 1233: Abdullah bin Muhammad bin Salam telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Amr bin Al Harits telah mengabarkan kepadaku bahwa Sa’id bin Abu Hilal dan Bukair bin Al Asyaj telah menceritakan hadits ini kepadanya dari Abu Bakar Al Munkadir dari Amr bin Sulaim Az-Zarqi dari Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudri dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at (dianjurkan) atas setiap orang yang sudah mimpi jima’, (demikian pula) bersiwak dan memakai wangi-wangian seukuran yang ia mampu.”37 [35:1]