Shahih Ibnu Hibban 1293: Imran bin Musa bin Musyaji’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Mis’ar dan Sufyan dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata, “Aku menaruh mulutku pada sebuah tempat air, saat itu aku sedang haidh. Kemudian aku memberikannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Beliau pun menaruh mulutnya di tempat aku menaruh mulutku. Lalu aku mengambil tulang yang sebagian besar dagingnya telah dimakan. Saat itu aku sedang haidh. Kemudian aku memberikannya kepada beliau, lalu beliau menaruh mulutnya di tempat aku menaruh mulutku.” 130 [1:4]