Shahih Ibnu Hibban 1729: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami di Ash-Shughd, 15 Muhammad bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Mu’tamir menceritakan kepada kami dari ayahnya, Abu Utsman menceritakan kepada kami dari Ibnu Mas’ud, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menceritakan kepada beliau bahwa dia telah mencium seorang perempuan. Seakan-akan laki-laki tersebut menanyakan tentang kafaratnya. Allah lalu menurunkan ayat, “Dan laksanakanlah shalat itu pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (Qs. Huud [11]: 114) Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Apakah ini hanya berlaku untukku?” Nabi menjawab, “Dia berlaku untuk siapa saja yang melakukannya dari kalangan umatku.”16 [2:1]