Shahih Ibnu Hibban 2237: Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Hamid menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Isa bin Haththan, dari Muslim bin Sallam, dari Ali bin Thalq Al Hanafi, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengeluarkan angin (kentut) tanpa bunyi, maka hendaklah dia beranjak, kemudian berwudhu, lalu mengulang shalatnya, dan jangan menyetubuhi wanita dari dubur".40 Tidak ada yang menyebutkan kalimat "hendaklah dia mengulang shalatnya" kecuali Jarir, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim. Hadits tersebut menjadi dalil bahwa melanjutkan shalat yang tadinya sudah diawali dalam keadaan berhadats tidak dibolehkan. [78:1]