Shahih Ibnu Hibban 2277: Al Fadhl bin Al Hubab Al Jumahi mengabarkan kepada kami, dia berkata: Musaddad bin Musarhad menceritakan kepada kami, dia berkata: Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, dia berkata: Abdul Hamid bin Ja'far menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Tamim bin Mahmud, dari Abdurrahman bin Syibl Al Anshari, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah melarang tiga perkara dalam shalat, yaitu: mematuk seperti burung gagak, membentangkan tangan (ifitrasy) seperti binatang buas, serta menetapkan tempat khusus di masjid untuk dirinya shalat, layaknya seekor unta biasa menetapkan tempat khusus untuknya (menderum).103 [39:2]