Shahih Ibnu Hibban 2643: Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah di Asqalan mengabarkan kepada kami, Harmalah Ibnu Yahya menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab, bahwa As-Saib bin Yazid dan Ubaidullah bin Abdillah mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abdu585 Al Qari, dari Bani Qarah berkata: "Aku mendengar Ibnu Al Khattab berkata, Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa tertidur dan tidak sempat mengerjakan atau hizb-nya atau bagiannya, kemudian dia membacanya di antara shalat Subuh dan shalat Zhuhur, maka dicatat baginya seakan-akan membaca hizb pada malam hari'"586 [2: ]