Shahih Ibnu Hibban 884: Ahmad bin Al Hasan bin Abdul Jabbar Ash-Shufi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Umar bin Aban menceritakan kepada kami, ia berkata: Hafash bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki berdoa dengan menggunakan kedua jarinya bersama-sama, beliau lalu melarangnya, dan beliau menyuruhnya menggunakan salah satu jarinya saja, yaitu jari kanan” 42. [2:24] Abu Hatim RA berkata: Tersimpan maksud di dalamnya bahwa memberi isyarat dengan dua jari. Adapun kaum pada masanya sangat akrab dengan beribadah kepada patung-patung dan menyekutukan Allah. Maka karena alasan ini, memberi isyarat itu hanya dibolehkan dengan satu jari saja.