Shahih Ibnu Hibban 1106: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al Qa’nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Abu An-Nadhr maula Umar bin Ubaidullah, dari Sulaiman bin Y asar, dari Al Miqdad bin Al Aswad, bahwa Ali bin Abu Thalib menyuruhnya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang jika didatangi oleh istrinya maka ia keluar madzi, apakah yang harus ia perbuat (mandi ataukah wudhu saja)? Karena istriku adalah putri beliau, sehingga aku merasa malu bertanya (langsung) kepada beliau. Al Miqdad berkata, Maka aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda, "Apabila (salah seorang dari kalian) mendapatkan madzi tersebut, maka hendaklah ia mencuci kemaluannya, dan berwudhulah sebagaimana ia berwudhu untuk mengerjakan shalat.”22 [3:65] Abu Hatim RA berkata, “Sungguh ada sebagian orang yang mendengar hadits-hadits ini menduga, yakni orang yang tidak pernah menuntut ilmu dari tempat-tempat yang diduganya dan tidak memiliki kedalaman hadits, bahwa di antara hadits-hadits tersebut terjadi kontradiksi. Karena di dalam hadits Abu Abdurrahman As-Sulami tertulis: “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” Di dalam hadits Iyas bin Khalifah tertulis bahwa Ali menyuruh Ammar untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam hadits Sulaiman bin Yasar tertulis bahwa Ali menyuruh Al Miqdad untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya di antara ketiga hadits tersebut tidak ada pertentangan. Karena hadits itu mengandung pengertian bahwa (pertama-tama) Ali menyuruh Ammar bertanya kepada Nabi, lalu ia pun menyampaikan pertanyaannya. Kemudian Ali menyuruh Al Miqdad bertanya kepada beliau, lalu ia menyampaikan pertanyaannya. Dan terakhir Ali sendiri yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalil yang melandasi argumen kami ini adalah, bahwa matan tiap-tiap hadits itu berbeda dengan matan hadits lainnya. Karena pada hadits Abdurrahman menggunakan lafazh, “Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau kemudian bersabda, “Apabila kamu melihat (mengeluarkan) mani maka mandilah. ” Pada hadits Iyas bin Khalifah menggunakan lafazh, “Bahwa Ali menyuruh Ammar untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi. Maka beliau menjawab, “Hendaknya ia membasuh kemaluannya kemudian berwudhu. ”. Dan tidak ada pada hadits itu yang menyebut kata “mani” sebagaimana yang terdapat pada hadits Abu Abdurrahman. Sedangkan hadits Al Miqdad bin Al Aswad berisi pertanyaan baru yang tidak ada pada dua pertanyaan sebelumnya, karena haditsnya berbunyi, “Bahwa Ali bin Abu Thalib menyuruh Al Miqdad bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang jika didatangi oleh istrinya maka ia keluar madzi, apakah yang harus ia perbuat (mandi ataukah wudhu saja)?. Karena istriku adalah putri beliau.” Demikianlah yang kami sifatkan, bahwa pertanyan-pertanyaan tersebut saling menjelaskan di tempat-tempat yang berbeda, dan sama sekali tidak menunjukkan adanya kontradiksi di antara ketiga hadits tersebut.