Shahih Ibnu Hibban 1304: Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, pemimpin Tsaqif, ia berkata, Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Abu Mu’awiyah dan Ya’la bin Ubaid telah menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata, Al A’masy telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Syaqiq, ia berkata, Aku duduk bersama Abdullah dan Abu Musa. Abu Musa berkata, Wahai Abu Abdurrahman! Seorang laki-laki berjunub. Lalu ia tidak menemukan air, apakah ia wajib shalat?. Abu Musa berkata, Apakah kamu tidak ingat ucapan Ammar kepada Umar yang berbunyi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus aku dan kamu. Lalu aku berjunub dan aku mengguling-gulingkan tubuh ke dalam debu. Setelah itu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan aku ceritakan hal ini kepadanya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya engkau cukup menepukkan tanganmu seperti ini”, sambil menepukkan kedua tangannya ke tanah. Lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. Abdullah berkata, “Aku tidak melihat Umar menerima ucapan tadi”. 156 Abu Musa berkata, “Apa sikapmu tentang ayat فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا Abdullah menjawab, “Jika kita membolehkan hal ini ( tayammum) kepada mereka, niscaya salah satu dari mereka —ketika menemukan dinginnya air—, ia akan bcrtayammum dengan debu.”Ya’la menambahkan, “Al A’masy berkata, “Aku berkata kepada Syaqiq, “Maka tidak boleh ini kecuali karena ini.157 [30:1]