Shahih Ibnu Hibban 1307: Abu Ishaq bin Ibrahim di Bust telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Al Hasan bin Ali Al Hilwani telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Ya’la bin Ubaid telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al A’masy telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Syaqiq, ia berkata, Aku bersama Abdullah dan Abu Musa. Abu Musa bertanya, “Wahai Abu Abdurrahman! Seorang laki-laki berjunub, lalu ia tidak menemukan air. Apakah ia wajib shalat?”. Abdullah menjawab, “Pemahkan kamu mendengar ucapan Ammar bin Yasir kepada Umar, 'Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus kita, aku dan engkau, lalu aku berjunub. Maka aku mengguling-gulingkan tubuhku ditanah. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya engkau cukup menepukkan tanganmu seperti ini', sambil mengusap wajah dan kedua talapak tangannya satu kedi. Abdullah berkata kembali, 'Aku sungguh tidak melihat Umar menerima hal itu (ucapan Ammar)'. Abu Musa bertanya, 'Lalu bagaimana kalian menyikapi ayat فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا Abdullah menjawab, “Jika kita memberikan kemurahan hukum kepada mereka tentang hal ini, niscaya salah satu di antara mereka, ketika menemukan air dingin, ia akan mengusap (wajah dan kedua telapak tangannya) dengan debu.”Al A’masy berkata, “Aku berkata kepada Syaqiq, “Ia tidak pernah kecewa kepadanya selain dalam hal ini.” 160 [42: 5]