HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

1375

صحيح ابن حبان ١٣٧٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ خُزَيْمَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ‏:‏ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلاَمِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 1375: Ibnu Khuzaimah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Bundar telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Mu’adz bin Hisyam, ia berkata, Ayahku telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang air kencing bayi yang sedang menyusui, “Air kencing bayi laki-laki (cukup) dipercikkan air, sedangkan air kencing bayi perempuan (harus) dicuci.”259 [8:5]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi