HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

1454

صحيح ابن حبان ١٤٥٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي عَوْنٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ‏:‏ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 1454: Muhammad bin Ahmad bin Abu Aim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Ammar Al Husain bin Huraits telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al Fadhl bin Musa telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Al Husain bin Waqid dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya perjanjian yang (terbentuk) antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti sungguh-sungguh ia telah kafir'. 387 “ [25:3]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi