Shahih Ibnu Hibban 1488: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah telah menceritakan kepada kami, Jarir telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yang bernama Shafwan bin Al Mu’aththil440 memukulku jika aku telah selesai mengerjakan shalat, ia menyuruhku berbuka (tidak puasa) jika aku telah mengerjakan puasa, ia tidak mengerjakan shalat Subuh hingga terbit matahari. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata sedangkan Shafwan sedang berada di sampingnya, kemudian Rasulullah menanyakan hal tersebut kepada Shafwan tentang apa yang telah dikatakan oleh istrinya, kemudian Shafwan berkata, “Wahai Rasulullah, adapun ucapannya bahwa ia memukulku pada saat aku telah selesai mengerjakan shalat, hal itu karena ia membaca dua surat sedangkan aku telah melarangnya”. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Jika hanya membaca satu surat saja, niscaya hal tersebut telah cukup bagi manusia”. Shafwan berkata, “Adapun ucapannya bahwa ia memenyuruhku untuk tidak berpuasa jika aku telah selesai puasa, karena dia merasa bebas kemudian dia puasa sedangkan aku masih berusia muda, dan aku tidak mampu menahan kesabaranku (untuk melakukan persetubuhan, penterj). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, maka wanita tidak boleh berpuasa kecuali atas idzin suaminya.” Shafwan kembali berkata, “Adapun ucapannya bahwa aku tidak shalat hingga terbit matahari, karena kebiasaan anggota keluarga hampir tidak bangun tidur hingga terbit matahari”. Kemudian Rasulullah berkata, “Jika engkau telah bangun, maka shalatlah” 441.[78:1]