Shahih Ibnu Hibban 164: Ibnu Qutaibah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Yazid bin Maubab menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-Laits bin Sa'ad menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Atha4 bin Yazid Al-Laitsi, dari Ubaidillah bin Adi bin Al Khiyar, dari Al Miqdad bin Al Aswad: bahwa dia mengabarkan kepadanya (Ubaidillah bin Adi); bahwa ia bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu ia memerangiku, dan memukul salah satu dari kedua tanganku dengan pedang, hingga membuatnya putus. Kemudian ia melarikan diri dengan berlindung di balik pohon, dan berkata, “Aku tunduk kepada Allah (yakni masuk Islam).“ Apakah aku boleh membunuhnya setelah ia mengucapkannya?“ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Jangan kamu membunuhnya!“ Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sungguh, ia telah menebas tanganku. Ia mengatakan (masuk Islam) setelah ia membuat putus tanganku. Apakah aku boleh membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Jangan kamu membunuhnya. Jika kamu membunuhnya, niscaya posisinya sama denganmu sebelum kamu membunuhnya, dan posisimu sama dengannya sebelum ia mengucapkan kalimat (keislaman) yang telah ia ucapkan” [3:63] Abu Hatim berkata” Sabda Rasulullah SAW: ‘ Jika kamu membunuhnya, niscaya posisinya sama denganmu sebelum kamu membunuhnya ,’ maksudnya bahwa kamu harus dibunuh sebagai qishash. Sebabnya, sebelum menyatakan masuk Islam, darahnya halal. Maka, jika kamu membunuhnya setelah ia menyatakan masuk Islam, berarti kamu berada dalam kondisi yang harus dibunuh sebagai qishash karenanya. Bukan maksudnya bahwa membunuh seorang muslim itu menyebabkan kekafiran yang mengeluarkan dari agama Islam. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh” (Qs. Al Baqarah [2]: 178).