HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

1648

صحيح ابن حبان ١٦٤٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ قُتَيْبَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ مَوْهَبٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ أَنَّهُ أَمَرَ رَجُلاً كَانَ يَتَصَدَّقُ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ لاَ يَمُرَّ بِهَا إِلاَّ وَهُوَ آخِذٌ بِنُصُولِهَا‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 1648: Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah, telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yazid bin Mauhab telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Al Laits bin Sa’ad telah menceritakan kepadaku sebuah hadits dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang berbuat baik dengan anak panahnya (selalu hati-hati dalam memegang mata panah agar tidak melukai orang lain) di dalam masjid, hendaknya ia tidak melewati masjid dengan membawa anak panahnya kecuali jika ia memegang mata panahnya” 667 [1:95]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi