Shahih Ibnu Hibban 1988: Ahmad bin Yahya bin Zuhair Al Hafizh mengabarkan kepada kami di Tustar, dia berkata: Yahya bin Habib bin Arabi menceritakan kepada kami, dia berkata: Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajian, dari Nafi, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi mendoakan kebinasaan bagi beberapa kaum dalam qunutnya. Allah lalu menurunkan firman-Nya (Aali Imraan ayat 128), "Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengadzabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang yang zhalim.” 368 [5:16] Abu Hatim RA berkata, “Khabar ini terkadang bisa menimbulkan persepsi keliru bagi orang yang tidak meneliti redaksi- redaksi hadits dan tidak memahami atsar-atsar yang shahih bahwa qunut dalam shalat dihapus. Padahal tidak demikian, karena khabar Ibnu Umar yang telah kami uraikan menjelaskan bahwa Nabi mengutuk si fulan dan si fulan. Allah lalu menurunkan ayat, Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu'. Ini merupakan keterangan jelas bagi orang yang diberi petunjuk oleh Allah kepada kebenaran, bahwa mengutuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik dalam shalat tidaklah dihapus, dan begitu pula mendoakan orang-orang Islam. Dalil tentang kebenaran hal ini adalah sabda Nabi dalam khabar riwayat Abu Hurairah, ‘Tidakkah kamu lihat bahwa mereka telah datang?” Kata ini merupakan penjelasan bahwa seandainya mereka tidak datang dan diselamatkan Allah dari tangan orang-orang kafir, tentulah Nabi akan tetap melakukan qunut secara rutin. Mengenai firman Allah, 'Itu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengadzabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang yang zhalim', bukanlah penjelasan bahwa mengutuk orang-orang kafir dihapus, tapi hanya memberitahukan bahwa melakukan qunut untuk mengutuk orang kafir tidak bisa menghapus ketetapan terhadap mereka atau siksa terhadap mereka. Maksud ayat ini adalah, Dengan Islam Allah akan menerima tobat mereka, atau akan menyiksa mereka bila mereka tetap dalam kesyirikan'. Jadi, yang dimaksud bukanlah qunut dihapus dengan ayat yang telah disebutkan tadi." 369