HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

2088

صحيح ابن حبان ٢٠٨٨: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، وَالْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالاَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا يَحْيَى الْقَطَّانُ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ‏:‏ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ، فَلاَ يَأْتِيَنَّ الْمَسْجِدَ‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 2088: Abu Ya’la dan Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada kami, keduanya berkata: Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, dia berkata Yahya Al Qaththan menceritakan kepada kami, dia berkata: Ubaidillah bin Umar menceritakan kepada kami, dia berkata Nafi mengabarkan kepadaku dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang memakan buah dari pohon ini, maka dia tidak boleh mendatangi masjid”500 [1:6]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi