Shahih Ibnu Hibban 2106: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abdul Malik bin Syu'aib bin Al-Laits bin Sa'd menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari kakekku, dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Biarkanlah apa yang kutinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya umat-umat sebelum kalian hancur disebabkan mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabi mereka. Apa yang kuperintahkan, lakukanlah semampu kalian, dan apa yang kularang, jauhilah!”534 Ibnu Ajian berkata: Zaid bin Aslam menceritakan kepadaku dari Abu Shalih As-Samman, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Di dalamnya ditambahkan, “Apa yang kuberitahukan kepada kalian dari Allah, itulah yang tidak ada keraguan di dalamnya."525 [1:5] Abu Hatim RA berkata: Khabar ini merupakan uraian yang jelas, bahwa larangan-larangan dari Nabi semuanya menunjukkan wajib (untuk dijauhi) sampai ada dalil yang menunjukkan Sunnahnya. Selain itu, perintah-perintahnya yang dilaksanakan sesuai kemampuan menunjukkan wajib (untuk dilaksanakan) sampai ada dalil yang menunjukkan Sunnahnya. Allah SWT berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Qs. Al Hasyr [59]: 7) Allah lalu meniadakan iman pada orang-orang yang tidak menjadikan beliau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perdebatkan, lalu hati mereka tidak merasa keberatan atas putusan yang beliau berikan dan mereka menerima sepenuhnya keputusan yang diberikan Allah dan Rasul-Nya dengan meninggalkan pendapat pribadi dan analogi yang menyimpang. Allah SWT berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”(Qs. An-Nisaa' [4]: 75)