Shahih Ibnu Hibban 2195: Abdullah bin Qahthabah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Al Miqdam Al Ijli menceritakan kepada kami, dia berkata: Yazid bin Zurai menceritakan kepada kami, dia berkata: Sa'id bin Abi Arubah menceritakan kepada kami dari Ziyad Al A'lam, dari Al Hasan, dari Abu Bakrah, bahwa
Dia masuk masjid saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang ruku. Abu Bakrah berkata, “Lalu aku ruku di belakang shaf, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan kamu ulangi lagi’.” [1:33]
Abu Hatim RA berkata, “Khabar ini termasuk bagian dari apa yang telah kami uraikan dalam Fushul As-Sunan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang melarang sesuatu dalam perbuatan yang telah diketahui, dan pelakunya berdosa bila melanggarnya, bila orang tersebut telah mengetahui larangan tersebut. Sementara perbuatan itu sendiri tetap diperbolehkan. Seperti larangan bagi seorang laki-laki untuk melamar perempuan yang telah dilamar saudaranya, atau menawar barang yang telah ditawar saudaranya. Bila seseorang melamar perempuan yang telah dilamar saudaranya setelah dia mengetahui larangan tersebut, maka dia berdosa, tapi nikahnya sah. Begitu pula sabda Nabi kepada Abu Bakrah, ‘Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan kamu ulangi lagi’. Apabila dia mengulangi perbuatan tersebut, padahal dia telah mengetahui larangan tersebut, maka dia berdosa karena melanggar larangan, akan tetapi shalatnya tetap sah. Lagi pula, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan hal ini pada Abu Bakrah, yang merupakan pengecualian dari larangan beliau dalam khabar riwayat Wabishah, seperti muzabanah dan ariyyah. Seandainya shalat yang dilakukan Abu Bakrah tersebut tidak sah, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menyuruhnya mengulanginya. Adapun redaksi, ‘jangan kamu ulangi’, maksudnya adalah jangan mengulangi lagi perbuatan datang terlambat dalam menunaikan shalat, dan maksudnya bukan tidak boleh bergabung dengan shaf setelah takbir.”