Shahih Ibnu Hibban 2235: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Al Walid Ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, dia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ziyad Al A'lam, dari Al Hasan, dari30 Abu Bakrah, bahwa pada suatu hari Nabi bertakbir dalam shalat Subuh, kemudian beliau memberi isyarat kepada mereka31, kemudian beliau beranjak, lalu mandi, kemudian datang kembali, sementara air masih menetes di kepalanya, dan beliau mengimami mereka.32 Abu Hatim berkata, "Perkataan Abu Bakrah, 'Beliau shalat mengimami mereka33,' maksudnya adalah, beliau memulai dengan takbir baru dan bukan berarti beliau kembali untuk kemudian melanjutkan shalat yang tadi sudah dilakukan dalam keadaan berhadats, sebab merupakan hal yang*mustahil bila Rasulullah pergi mandi lalu meninggalkan orang-orang, sementara mereka tetap berdiri shalat tanpa imam sampai beliau kembali ke tempat shalatnya. Barangsiapa menjadikan khabar tersebut sebagai dalil dan hujjah tentang diperbolehkannya melaksanakan shalat yang sempat terputus, maka konsekuensinya dia tidak diperkenankan merusak diamnya makmum yang tanpa imam dalam kurun waktu seperti keluarnya Rasul dari jamaah, mandi, dan kembali34 lagi ke dalam jamaah, tanpa ada bacaan dari mereka. Jadi, ketika mereka mengatakan hal itu tidak boleh35, berarti kesimpulan kamilah yang benar, bahwa melanjutkan shalat yang tadinya sempat dibatalkan (bina' shalah) tidak diperbolehkan. Di sisi lain, mereka berpendapat bahwa membaca di belakang imam hukumnya wajib. Hanya ada dua perkara yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu apakah membolehkan36 makmum berdiri dalam shalat tanpa membaca bacaan surah dan tanpa imam selama waktu yang telah kami sebutkan sebagaimana sebelumnya, atau37 membolehkan mereka membaca di belakang imam dalam waktu yang kami sebutkan tanpa ada imam di depan mereka." [8:5]