Shahih Ibnu Hibban 2505: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, dia berkata: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajian, dia berkata: Iyadh bin Abdullah, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jum'at ketika Rasulullah sedang berkhutbah, maka beliau memanggilnya dan menyuruhnya shalat dua rakaat, kemudian bersabda, "Bersedekahlah.". Orang-orang pun bersedekah dan memberi orang ini dua buah pakaian. Nabi lalu berkata, "Bersedekahlah kalian." Orang tadi lalu melemparkan salah satu pakaiannya. Hal itu tidak disukai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, "Lihatlah orang ini, dia masuk masjid dalam keadaan lusuh, maka aku berharap ada simpati dengan keadaannya sehingga mau bersedekah, tapi ternyata kalian tidak melakukan hal itu, maka aku katakan, 'Bersedekahlah kalian', dan mereka pun memberinya dua buah pakaian. Kemudian aku katakan lagi, 'Bersedekahlah kalian', lalu dia melepaskan salah satu pakaiannya?! Ambil kembali pakaianmu!" Rasulullah kemudian membentaknya.402 [66:2] Abu Hatim berkata, "Sabda beliau, 'Ambil merupakan kalimat perintah yang menunjukkan larangan melakukan hal sebaliknya, yaitu mendermakan pakaiannya. Hadits ini megandung pelajaran bahwa seseorang bila menyedekahkan sesuatu dan kebetulan belum ada yang menerima, maka dia boleh mengambil kembali apa yang ia sedekahkan itu. Selain itu, ada pula dalil bahwa tidak disunnahkan seseorang menyedekahkan semua miliknya, melainkan harta lebih darinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya."