Shahih Ibnu Hibban 2669: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Utsman Al Ijli menceritakan kepada kami, dia berkata: Khalid bin Makhlad menceritakan kepadaku, dia berkata: Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, dia berkata: Zaid bin Aslam menceritakan kepadaku dari Atha bin Yasar, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila salah seorang di antara kalian tidak mengetahui jumlah rakaat shalatnya, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia berdiri dan shalat satu rakaat lagi untuk menyempurnakan ruku dan sujudnya, kemudian sujud ketika duduk Apabila dia telah shalat lima rakaat, maka dua sujudnya itu bisa menggenapkannya, tapi apabila mengerjakan empat rakaat, maka kedua sujud itu menjadi penghinaan terhadap syetan."618 [18:5]
Abu Hatim berkata, "Khabar Ibnu Mas'ud dan Abu Sa'id tersebut kadang membuat orang salah paham bahwa mencari kebenaran dalam shalat dan menetapkan keyakinan adalah satu pengertian. Padahal, keduanya berbeda, karena dalam khabar Ibnu Mas'ud perintah sujud dilakukan setelah salam ketika seseorang sudah berusaha mencari tahu jumlah rakaatnya (taharri). Sedangkan dalam khabar Abu Sa'id ketika seseorang menetapkan yang diyakini yaitu jumlah yang paling sedikit (kalau ragu antara tiga dan empat maka yang diambil tiga —penj) maka sujudnya dilakukan sebelum salam.'' Perbedaan antara taharri dengan bina ala al yaqin adalah, bina ala al yaqin (mengambil jumlah yang lebih sedikit) adalah ketika seseorang ragu dalam shalatnya dan tidak tahu jumlah rakaat yang telah dilaksanakannya, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia menetapkan mana yang sudah pasti, yaitu tiga, lalu menyempurnakan shalatnya dan sujud dua kali sebelum salam. Sedangkan taharri adalah ketika seseorang akan melaksanakan shalat, lalu hatinya dilalaikan oleh beberapa hal, baik hal agama maupun hal dunia, sehingga dia tidak tahu jumlah rakaat yang telah dia laksanakan. Bila demikian keadaannya, dia harus berusaha mencari tahu mana yang lebih kuat untuk menetapkan rakaat yang telah dia lakukan menurut dirinya sendiri, kemudian menyempurnakannya, sujud sahwi dua kali setelah salam, sehingga dapat mengamalkan kedua khabar ini sekaligus.