Shahih Ibnu Hibban 2688: Abu Ya la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Ar-Rabi Az-Zahrani menceritakan kepada kami, dia berkata: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Rasulullah shalat bersama kami di salah satu shalat siang —aku lupa apakah dia menyebut shalat Ashar ataukah Zhuhur, dan besar dugaanku adalah shalat Ashar— kemudian beliau shalat bersama kami dua rakaat saja dan langsung salam. Beliau lalu menghadap ke arah kayu di depan mesjid dan meletakkan tangan di atasnya, sedangkan tangan yang satu di atas tangan yang lain. Orang-orang keluar dengan cepat, dan berkata, 'Shalat telah diringkas?' Di antara mereka juga ada Abu Bakar dan Umar RA, tapi mereka berdua segan untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Seseorang dengan sebutan Dzul Yadain lalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, apakah shalat telah diringkas? Atau engkau lupa?" Beliau menjawab, "Shalat tidak diringkas dan aku tidak lupa." Dia berkata, "Berarti engkau lupa, wahai Rasulullah?" Beliau lalu bertanya kepada jamaah, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain ini benar?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu kembali dan shalat bersama kami dua rakaat lagi, lalu beliau salam, dan sujud dua kali seperti sujudnya yang biasa atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya, dan sujud lagi seperti sujud beliau yang biasa atau lebih panjang, kemudian bangkit lagi.
Dikatakan kepada Muhammad, "Apakah kemudian beliau salam?" Dia menjawab, "Aku tidak hafal hal itu dari Abu Hurairah. Dikabarkan kepadaku bahwa Imran bin Hushain berkata, 'Rasulullah lalu salam'.640 [17:5]
Abu Hatim berkata: Hadits Dzul Yadain ini maknanya adalah, Rasulullah berbicara dalam shalat beliau dengan anggapan shalat sudah sempurna dan beliau sudah melaksanakan kewajiban. Sedangkan Dzul Yadain mengira shalat dikembalikan kepada kewajiban pertama (yang hanya dua rakat-dua rakaat -penj), sehingga dia berbicara seakan itu di luar shalat, karena ketika para sahabat beliau yang lain tidak berkomentar, maka itu semakin meyakinkannya bahwa shalat telah sempurna. Sementara itu, jawaban para sahabat karena memang adalah kewajiban mereka untuk menjawab pertanyaan Nabi , sebagaimana firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu." (Qs. Al Anfaal [8]: 24)
Adapun sekarang, ketika wahyu sudah tidak turun lagi dan semua kewajiban sudah baku, maka ketika imam berbicara dengan anggapan shalat sudah selesai, itu tidak membatalkan shalatnya, tapi kalau dia bertanya kepada makmum dan makmum ini menjawab, shalat makmum menjadi batal. Sedangkan kalau ada sebagian yang menjawab, maka yang menjawab itu batal shalatnya, karena fardhu sudah ditetapkan dan wahyu sudah terputus. Alasan lupanya Nabi dalam hal ini yaitu, beliau diutus sebagai pengajar, baik dalam hal perkataan maupun perbuatan, sehingga dalam beberapa kondisi beliau akan mengalami sesuatu yang bertujuan memberi contoh kepada umat apa yang harus dilakukan ketika menghadapi hal yang sama setelah kepergian beliau. Rasulullah Menamakan Dua Sujud Sahwi sebagai Murghimatain