HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

2720

صحيح ابن حبان ٢٧٢٠: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَزِيعٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ، قَالَ‏:‏ قَالَ نَافِعٌ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ‏:‏ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ ثَلاَثَةً إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ تَحْرُمُ عَلَيْهِ‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 2720: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada dia berkata: Muhammad bin Abdullah bin Bazi menceritakan kepada kami, dia berkata: Hassan bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Ibrahim Ash-Shaigh menceritakan kepada kami, dia berkata: Nafi maula Ibnu Umar berkata: dari Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita untuk melakukan perjalanan selama tiga hari, kecuali ditemani oleh mahramnya, (yaitu laki-laki) yang haram menikahi dirinya."686 [71:2]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi