Shahih Ibnu Hibban 504: Abdullah bin Muhammad Al Azdi mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Al Miqdam bin Syuraih bin Hani' menceritakan kepada kami, dari Al Miqdam bin Hani', dari Ibnu Hani', bahwa Hani' tatkala ia dan kaumnya datang sebagai utusan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mendengar kaumnya memanggil Hani' dengan julukan “Abu Al Hakam”. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bertanya, “Sesungguhnya Allah SWT adalah Al Hakam (Maha Juru Damai) dan Ia mempunyai Hukum (Kebijaksanaan). Lantas karena apa kamu di juluki “ Abu Al Hakam” ? Ia menjawab: Sesungguhnya kaumku, jika terjadi perselisihan di antara mereka mengenai suatu urusan, maka mereka rela jika aku yang menjadi juru damai mereka. Beliau lalu bertanya, "Sungguh, hal itu memang baik, apakah kamu mempunyai anak? Ia menjawab: (Iya punya, namanya) Syuraih, Abdullah, dan Muslim. Beliau bertanya lagi, "Siapakah di antara mereka yang paling sulung?” Ia menjawab, Syuraih. Beliau bersabda, "(Jika demikian) maka kamu adalah "Abu Syuraih”. Kemudian beliau memanggil Syuraih dan anak-anaknya Abu Syuraih yang lainnya. Tatkala kaum(nya) hendak kembali ke negerinya, ia memberikan setiap orang dari mereka satu bidang tanah yang mereka sukai di negerinya. Abu Syuraih berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, berilah aku Khabar tentang sesuatu perbuatan yang dapat mewajibkanku masuk surga. Beliau bersabda, "Perkataan yang baik, mengucapkan salam, dan memberikan makanan."273 [1:2]