HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn khuzaimah

1. Wudhu'

صحيح ابن خزيمة

196

صحيح ابن خزيمة ١٩٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُخَرِّمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، نا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ قَالَ: أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ، فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ: «كُنَا نَكُونُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ - يَعْنِي فِي السَّفَرِ - إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ، وَبَوْلٍ، وَنَوْمٍ»
Shahih Ibnu Khuzaimah 196: Muhammad bin Abdullah Al Mukhairimi dan Muhammad bin Rafi’ mengabarkan kepada kami, keduanya berkata, “Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim dari Zirr bin Hubaisy, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Shafwan bin Assal Al Muradi lalu bertanya kepadanya tentang mengusap khuf.” Ia menjawab, “Dulu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu selama tiga hari —maksudnya dalam perjalanan— kecuali karena jinabat, tetapi karena telah membuang air besar, membuang air kecil dan tidur. 302

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi