Shahih Ibnu Khuzaimah 275: Ahmad bin Abdah mengabarkan kepada kami, Hamad bin Zaid mengabarkan kepada kami, Ha’, Ali bin Kasyram menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, Ha, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Yahya bin Said menceritakan kepada kami, Ha, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ha, Yunus bin Abd Al A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab mengabarkan kepada kami sesungguhnya Malik menceritakan kepada mereka. Mereka semua dari Hisyam bin Urwah, Ha’, Muhammad bin Al Ala' bin Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, Ha, Muhammad bin Abdullah Al Mukharrami menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, dari Fathimah bin Al Mundziri, dari Asma' binti Abu Bakar bahwa,
Seorang wanita pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai darah haid yang mengenai pakaian, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keriklah, kemudian gosoklah dengan air, lalu bilaslah". 391
Ini adalah hadits Hammad. Di dalam hadits Ibnu Uyainah disebutkan "Kemudian siramlah dan shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Di dalam hadits Yahya, "Kemudian bilaslah dan shalatlah di dalamnya (menggunakan kain tersebut)". Para ahli hadits lainnya tidak mengemukakan kata-kata membilas dan menyiram. Mereka hanya mengemukakan kata-kata mengerik dan menggosok dengan air kemudian melaksanakan shalat di atasnya. Hanya saja hadits Waqi' berbunyi: "Dan kerik lalu gosoklah dengan air". (41 -alif) dan Ia tidak menambahkannya.