HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn khuzaimah

1. Wudhu'

صحيح ابن خزيمة

279

صحيح ابن خزيمة ٢٧٩: نا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الرَّجُلِ يَأْتِي أَهْلَهُ ثم يَلْبَسُ الثَّوْبَ فَيَعْرَقُ فِيهِ نَجِسًا ذَلِكَ؟ فَقَالَتْ: «قَدْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ تُعِدُّ خِرْقَةً أَوْ خِرَقًا، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ مَسَحَ بِهَا الرَّجُلُ الْأَذَى عَنْهُ، وَلَمْ يَرَ أَنَّ ذَلِكَ يُنَجِّسُهُ»
Shahih Ibnu Khuzaimah 279: Said bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yahya bin Said dari Al Qasim bin Muhammad, ia berkata, “Aku batanya kepada Aisyah mengenai seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya kemudian ia memakai baju dan berkeringat di dalamnya, apakah keringatnya najis?” Aisyah berkata, “Seorang wanita (41-ba’) hendaknya menyiapkan satu serbet atau beberapa serbet, di mana apabila hal tersebut terjadi, maka laki-laki tersebut mengusap hal yang berbahaya tersebut darinya dan ia tidak melihat bahwa hal tersebut adalah najis.”395

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi