HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn khuzaimah

1. Wudhu'

صحيح ابن خزيمة

284

صحيح ابن خزيمة ٢٨٤: نا بُنْدَارٌ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْمُرْضَعِ: «يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ» نا أَبُو مُوسَى بِمِثْلِهِ , وَزَادَ: قَالَ قَتَادَةُ: «هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ , فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا»
Shahih Ibnu Khuzaimah 284: Bundar mengabarkan kepada kami, Muadz bin Hisyam menceritakan kepada kami, Ubai dari Qatadah dari Abu Harb bin Abui Aswad menceritakan kepadaku dari ayahnya dari Ali bin Abu Thalib,



Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkenaan dengan air seni bayi yang masih menyusui: "Air seni anak laki-laki cukup disiram dan air seni bayi perempuan harus dicuci". 399



Abu Musa juga mengabarkan hadits yang sama dan ia menambahkan; Qatadah berkata, “Hal ini selagi keduanya belum mengkonsumsi makanan, apabila keduanya sudah mengkonsumsi makanan, maka keduanya harus dicuci."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi