Shahih Ibnu Khuzaimah 348: Muhammad bin Ma’mar Al Qaisi mengabarkan kepada kami, Abu Ashim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ha’, Muhammad bin Al Hasan bin Tasnim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, Ha ', Ahmad bin Manshur ArRamadi menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad dan Abdur-Ruzaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, Hajjaj berkata, Ibnu Juraij berkata, Al Mughirah bin Hakim menceritakan kepadaku sesungguhnya umu kultsum bin Abu Bakar diceritakan dari Aisyah RA, "Sesungguhnya Rasulullah pernah mengakhirkan shalat Isya sampai masyoritas waktu malam terlewati hingga penghuni masjid tertidur, kemudian Rasulullah keluar lalu beliau melaksanakan shalat Isya' dan bersabda, 'Sesungguhnya inilah waktunya seandainya aku tidak memberatkan umatku ‘.”465 Dalam hadits Abu Ashim dan Muhammad bin Abu Bakar dikatakan, “Al Mughirah bin hakim menceritakan kepadaku” Abu Bakar berkata, “Nabi disaat mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya' hingga penghuni rnaiyid tertidur, maka beliau tidak melarang mereka tidur saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui mereka Dan, seandainya tidur mereka dilakukan sebelum shalat Isya', maka mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya' yang dimakruhkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (52-alif) pasti melarang untuk melakukan perbuatan mereka dan menganggap buruk perbuatan yang belum mereka lakukan,“ Dalam hadits Atha' dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal waktu waktu shalat 466 la berkata pada waktu shalat Isya yang diakhirkan pada malam kedua, kemudian kami tertidur lalu kami bangun kemudian tertidur lagi dan terbangun kembali, lalu kami tertidur lagi.