Shahih Ibnu Khuzaimah 355: Muhammad bin Labid mengabarkan kepada kami, Uqbah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu’bah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah dari Abu Ayub dari Abdullah bin Umar, Syu’bah berkata, Hadits ini di-marfu’-kan sekali; Bundar berkata, “Seperti hadits pertama.” 473 Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hisyam Ad-Dastuwa'i dari Qatadah dan ia me-marfu-kannya. Aku telah mengimlakkan sebelumnya dan ia berkata, “Sampai mega tersebut lenyap” dan ia tidak mengatakan dengan redaksi, “Warna putih serta merah.” Hadits juga diriwayatkan oleh Said bin Abu Arubah dan ia tidak menganggapnya sebagai hadits marfu’, tidak menyebutkan redaksi “Warna merah.” Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Adi dari Syu’bah sebagai hadits mauquf dan ia tidak menyebutkan redaksi “Cahaya merah” dari Syu’bah. Abu Musa menceritakan keduanya. Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami, dari Syu’bah, Ha’, Abu Musa juga menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami, dari said, keduanya dari Qatadah, dan hadits ini mauquf. Di dalamnya tidak ada redaksi “Cahaya merah”. Abu Bakar berkata, “Hal yang wajib diteliti apabila tidak ada keterangan dari nabi bahwa mega tersebut adalah cahaya merah474dan dikukuhkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa waktu pertama shalat Isya' apabila mega tersebut hilang, maka hendaklah seseorang tidak melaksanakan shalat Isya' sampai ufuk putih lenyap, karena sesuatu yang tidak ada, maka jelas tidak akan ada, sehingga keberadaannya dapat diketahui secara pasti. Dan, apabila tidak diketahui secara pasti bahwa waktu shalat telah masuk, maka shalat tidak wajib dan tidak boleh melaksanakan shalat wajib kecuali setelah yakin bahwa shalat tersebut telah benar-benar wajib. Apabila mega merah dan putih masih ada dan ia belum lenyap, maka masuknya waktu shalat isya masih diragukan dan belum yakin adanya. Karena para ulama berselisih pendapat mengenai pengertian mega. Sebagian ulama berpendapat: cahaya merah dan sebagian lagi berpendapat: putih, dan secara ilmiah tidak ada pendapat dari Nabi yang menyatakan bahwa mega adalah cahaya merah. Dan, sesuatu yang tidak ditetapkan oleh nabi dan tidak disepakati oleh umat Islam, maka tidak wajib melaksanakan, kecuali Allah, rasul dan umat islam mewajibkannya di waktu tertentu. Apabila cahaya putih masih berada di ufuk, maka para ulama berselisih pendapat mengenai kewajiban pelaksanaan shalat Isya' dan tidak ada satu hadits yang ditetapkan dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai diwajibkannya pelaksanaan shalat (53-alif) pada waktu tersebut. Apabila cahaya putih telah lenyap dan awan menjadi hitam, maka para ulama sepakat mengenai diwajibkannya shalat Isya' di mana dibolehkan di waktu tersebut melaksanakan kewajiban shalat yang dimaksud, wallahu 'alam, yaitu dengan keabsahan redaksi ini yang aku sebutkan di dalam hadits Abdullah bin Umar.