Shahih Ibnu Khuzaimah 408: Ahmad bin Sa'id Ad-Darimi Muhammad bin Utsman Al Ijli mengabarkan kepada kami keduanya berkata, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, dari Israil dari Ishaq dan Al Aswad dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki {59-aIif) tiga muadzin: Bilal, Abu Mahdzurah dan Amr bin Umi Maktum. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, “Apabila Amr mengumandangkan adzan, maka sesungguhnya penglihatannya buta, maka janganlah kalian menipu, apabila Bilal mengumandangkan adzan. karenanya janganlah seseorang memakan suatu makanan.”531 Abu Bakar berkata, “Adapun hadits dari Abu Ishaq dari Al Aswad dari Aisyah, maka sesungguhnya di dalamnya perlu pengkajian, karena aku tidak melihat bahwa Abu Ishaq mendengar hadits ini dari Al Aswad. Adapun hadits Hisyam bin Urwah, maka ia merupakan hadits shahih dari sisi penukilannya. Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Salim dari Ibnu Umar, serta hadits yang diriwayatkan Al Qasim dari Aisyah, karena boleh saja Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan adzan di malam hari berganti-ganti antara Bilal dan Ibnu Umi Maktum, di mana beliau memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan yang pertama di beberapa malam, kemudian apabila Bilal selesai mengumandangkan adzan, maka Ibnu Umi Maktum naik menggantikannya, lalu ia mengumandangkan adzan setelah Bilal di siang hari. Apabila giliran Ibnu Umi Maktum tiba, maka Ibnu Umi Maktum mulai mengumandangkan adzan di malam hari, apabila telah selesai, maka Bilal naik kemudian mengumandangkan adzan setelahnya di siang hari. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sini menjelaskan sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari di saat giliran Bilal untuk mengumandangkan adzan di malam hari dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan di malam hari saat giliran adzan Ibnu Umi Maktum. Nabi di sini mengajarkan kepada masyarakat akan dua waktu tersebut, di mana sesungguhnya adzan yang pertama adalah adzan di malam hari, bukan di siang hari dan beliau tidak mencegah makan dan minum seseorang yang ingin berpuasa. Sementara adzan yang kedua adalah adzan di siang hari, bukan di malam hari. Adapun hadits yang diriwayatkan Al Aswad dari Aisyah dan hadits yang menjelaskan bahwa para sahabat mengumandangkan adzan hingga terbit fajar, maka ia memiliki dua arti: Pertama, Seluruh sahabat tidak harus mengumandangkan adzan hingga fajar terbit, hal ini bukan berarti tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan dari mereka. Tidakkah engkau ingat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda di dalam hadits, " 'Apabila Amr mengumandangkan adzan, maka makan dan minumlah, dan apabila Amr tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar, niscaya makan dan minum bagi orang yang berpuasa setelah Amr mengumandangkan adzan adalah dilarang.” Arti kedua yang diinginkan oleh Aisyah, yaitu hingga terbit fajar pertama, di mana orang yang berada di pedalaman mengumandangkan adzan setelah terbit fajar pertama, dan bukan sebelumnya. Ini adalah waktu di mana dihalalkan makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa, karena terbit fajar yang pertama di malam hari, dan bukan di siang hari. Kemudian dikumandangkan adzan kembali setelah terbit fajar kedua yang berada di siang hari, bukan malam hari. Ini adalah kandungan hadits menurutku. Wallahu ‘alam.