Shahih Ibnu Khuzaimah 581: Dalil keabsahan takwilku bahwa Harun bin Ishaq Al Hamdani menceritakan kepada kami, ia berkata, Abdah menceritakan kepada kami, dari Said bin Khalid —yaitu Al Hadzdza'— dari Ghailan bin Jarir dari Matharrif bin Abdullah bin Asy-Syakhar, ia berkata, “Aku pemah melakukan shalat dibelakang Ali, ia bertakbir apabila ingin melakukan sujud dan saat mengangkat kepala dari sujud, ketika ia pergi, Imran bin Hushein berkata kepadaku, 'Ali bin Thalib telah melaksanakan shalat seperti shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.“728 Abu Bakar berkata, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa redaksi dalam hadits ini yang disebutkan oleh Hamad bin Zaid dari Ghailan bin Jarir, “Dan, apabila bangun dari ruku’ ia mengucapkan takbir” sesungguhnya yang dimaksud adalah apabila seseorang bangun dari ruku dan hendak sujud, maka ia mengucapkan takbir. Hal ini berdasarkan apa yang disebutkan Az-Zuhri dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, lalu ia mengucapkan, 'Samiallaahu liman hamidah’ saat menegakan tulang rusuknya dari ruku, kemudian ia mengucapkan, 'Rabbanaa walakal hamdu’ saat berdiri, lalu mengucapkan takbir saat turun untuk melakukan sujud. Demikian pula hadits [Abu Amir] dari Fulaih dari Sa'id Al Harits (75-alif) dari Abu Said Al Khudri, “Mengucapkan takbir ketika seseorang mengucapkan, 'Samiallahu liman hamidah' maksudnya seseorang mengucapkan takbir saat hendak mengangkat kepala dari ruku. Mengucapkan takbir juga saat turun untuk melakukan sujud. Ketika mengucapkan takbir saat mengangkat kepala dari sujud, yaitu setelah takbir ketika ia mengucapkan, 'Samiallaahu liman hamidah'. Maka menjadi jelas dan tetap, sesungguhnya yang diinginkan dari takbir adalah ketika seseorang mengucapkan, 'Samiallahu liman hamidah', yaitu apabila ia hendak turun untuk melakukan sujud. Demikian pula dalam hadits Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, 'Dan, saat seseorang ruku lalu ingin melakukan sujud, maka ia dianggap bangun dari ruku'. Di sini jelas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan takbir ketika mengangkat kepalanya dari ruku untuk melakukan sujud, dan bukan mengucapkan takbir saat mengangkat kepala dari ruku’, walaupun yang demikian itu kami perbolehkan bagi orang yang melaksanakan shalat agar mengucapkan takbir saat turun dan bangun —dari satu gerakan ke gerakan lain dalam shalat—,Merupakan keharusan baginya juga mengucapkan takbir apabila ia mengangkat kepalanya dari ruku, kemudian mengucapkan takbir ketika turun untuk sujud. Dengan demikian jumlah takbir dalam empat rakaat shalat menjadi 26 kali takbir, bukan 22 kali takbir. Sementara di dalam hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas terdapat sesuatu yang jelas dan telah ditetapkan bahwa jumlah takbir dalam empat rakaat adalah 22 kali takbir, tidak lebih dari jumlah itu.