سنن ابن ماجه ١٠١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْحِ الْحَصَى فِي الصَّلَاةِ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَمَرَّةً وَاحِدَةً
Sunan Ibnu Majah 1016: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shbbah] dan [Abdurrahman bin Ibrahim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Mu'aiqib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkenaan dengan hukum mengusap kerikil dalam shalat: "Jika engkau harus melakukannya, maka cukup sekali saja. "