Sunan Ibnu Majah 1512: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyir Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Ketika Abdullah bin Ubai mati, anaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, berikanlah gamismu kepadaku hingga aku bisa gunakan untuk mengkafaninya, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Beritahukanlah aku (jika ia sudah siap). " Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menshalatinya, Umar Ibnul Khtahthab berkata kepada beliau, "Apa yang engkau lakukan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menshalatinya, setelah itu bersabda: "Aku antara dua pilihan: (Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan: (Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya). "