سنن ابن ماجه ١٦٧٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Sunan Ibnu Majah 1670: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Abu Asma] menceritakan dari [Tsauban] ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "