Sunan Ibnu Majah 1777: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Aslam] -mantan budak Umar bin Khaththab- ia berkata: "Aku keluar bersama Abdullah bin Umar, kemudian seorang arab badui menyusulnya dan bertanya kepadanya seputar firman Allah 'azza wajalla: " (Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah)?" Lalu [Ibnu Umar] berkata kepadanya: "Barangsiapa menimbun dan tidak menunaikan zakatnya, maka kecelakaanlah baginya. Hanyasanya ayat ini turun sebelum perintah zakat, maka tatkala ayat tersebut diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih bagi harta. " Kemudian dia berlalu seraya berkata: "Aku tidak peduli, sekiranya aku memiliki segunung Uhud emas dan aku mengetahui jumlahnya, aku akan tetap menunaikan zakatnya dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah 'azza wajalla. "