hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 1863

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/602 Chapter:

Barangsiapa menikahkan anak wanitanya, sementara sang anak tidak suka

من زوج ابنته وهي كارهة

1863
Ibn Majah
Darussalam: Shahih
سنن ابن ماجه ١٨٦٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّيْنِ أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ ابْنَةً لَهُ فَكَرِهَتْ نِكَاحَ أَبِيهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ فَرَدَّ عَلَيْهَا نِكَاحَ أَبِيهَا فَنَكَحَتْ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ وَذَكَرَ يَحْيَى أَنَّهَا كَانَتْ ثَيِّبًا
Sunan Ibnu Majah 1863: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] mengabarkan kepadanya, bahwa ['Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujami' bin Yazid Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari kaumnya yang bernama Khidzam menikahkan anak wanitanya, namun anaknya tidak setuju dengan putusan bapaknya. Maka, ia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kepada beliau, hingga beliau membatalkan pilihan bapaknya. Akhirnya wanita itu menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Yahya menyebutkan bahwa wanita itu adalah seorang janda."