Sunan Ibnu Majah 2022: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku masuk menemui Marwan, aku berkata kepadanya, "Seorang wanita dari keluargamu telah dicerai. Aku melewatinya saat ia pindah, ia berkata: " [Fatimah binti Qais] menyuruh kami! Dan ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepadanya untuk pindah." Marwan kemudian berkata: "Ia menyuruh mereka untuk melakukan itu! " Urwah berkata: "Aku berkata: " ['Aisyah] telah mencelanya, ia mengatakan, "Sesungguhnya Fatimah itu ada di suatu tempat yang berbahaya hingga akan membahayakan dirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringan kepadanya."