سنن ابن ماجه ٢٣٥٧: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا مَحْدُودٍ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ
Sunan Ibnu Majah 2357: Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak berlaku persaksian orang yang berkhianat baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada orang yang dihukum hudud dalam Islam, dan tidak ada permusuhan kepada saudaranya."