hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 2360

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/810 Chapter:

Memutuskan hukum dengan adanya saksi dan sumpah

القضاء بالشاهد واليمين

2360
Ibn Majah
Darussalam: Shahih
سنن ابن ماجه ٢٣٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Sunan Ibnu Majah 2360: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa sumpah harus ada saksi."