hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 2369

14. Hukum-Hukum

سنن ابن ماجه

/814 Chapter:

Seseorang memberikan sesuatu kepada anak kemudian memintanya kembali

من أعطى ولده ثم رجع فيه

2369
Ibn Majah
Albani: Hasan Shahih
سنن ابن ماجه ٢٣٦٩: حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ
Sunan Ibnu Majah 2369: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil kembali barang yang telah ia berikan, kecuali orang tua kepada anaknya."